STRUKTUR ORGANISASI

Kejaksaan Negeri Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika dipimpin oleh

Dr. I Putu Eka Suyantha S.H., M.H.

sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang dibawahnya terdapat 6 (enam) Seksi/Bidang.

    Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

    Tugas : Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

    Lihat Selengkapnya

    Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

    Tugas : Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja Fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi intelijen, produksi intelijen, dan penerangan hukum.

    Lihat Selengkapnya

    Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

    Tugas : Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

    Lihat Selengkapnya

    Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

    Tugas : Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

    Lihat Selengkapnya

    Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

    Tugas : Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mimika.

    Lihat Selengkapnya

  • Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

  • Tugas : Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
  • Lihat Selengkapnya
Tentang Kejaksaan Negeri Mimika
PUBLIKASI INFORMASI

Perencanaan dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika secara konsisten menyusun rencana kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengawasan internal. Rencana kerja ini disusun berdasarkan evaluasi capaian kinerja sebelumnya, kebutuhan strategis daerah, dan arahan kebijakan nasional. Setiap program dan kegiatan dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, optimalisasi pelayanan hukum, serta transparansi dan akuntabilitas institusi. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mimika ditampilkan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.

Perencanaan Kejaksaan Negeri Mimika

Berisi dokumen perencanaan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Perjanjian Kinerja.

Selengkapnya.

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Mimika

Laporan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mimika Triwulan dan Tahunan pada Tahun 2024 dan 2025.

Selengkapnya.

Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Mimika

Pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mimika.

Selengkapnya.
Maklumat Pelayanan

KAMI SIAP!

Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan perturan perundang-undangan.

Pelayanan Publik
Kejaksaan Negeri Mimika

Berita Terkini

Kejaksaan Negeri Mimika

Data Jumlah Penduduk 2025

Jumlah penduduk Kabupaten Mimika tahun 2025 tercatat sebanyak 490.653 jiwa, menjadikannya wilayah dengan populasi terbanyak di Tanah Papua.

28 Februari 2025 oleh BPS

53%

Laki-laki: 259.876 jiwa

47%

Perempuan: 230.777 jiwa

Perkara Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus meliputi korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara Tindak Pidana Umum

Kasus pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, serta kejahatan terhadap keamanan negara.

Bantuan Hukum Tata Usaha Negara

Lembaga pemerintahan dapat mengajukan bantuan hukum kepada kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara, dengan mengajukan permohonan secara resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Restorative Justice

Keadilan Restoratif adalah suatu proses untuk memulihkan kembali keadaan semula dan memperbaiki kerusakan akibat suatu tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait, bukan sekadar pembalasan.

Kejaksaan Negei Mimika

Komitmen Kami -

Kami percaya, pelayanan publik yang bersih dan tegas adalah fondasi keadilan. Melalui kerja nyata dan pengabdian tanpa kompromi, Kejaksaan hadir menjaga hukum, melayani rakyat, dan menegakkan martabat bangsa.

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Negeri Mimika

Alamat: Jl. Agimuga, Nomor 7 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kab. Mimika

Kode Pos 99910

kejarimimika@gmail.com

Senin - Jumat: 08.00 -16.00