Perencanaan Kejaksaan Negeri Mimika
Berisi dokumen perencanaan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Perjanjian Kinerja.
Selengkapnya.Kejaksaan Negeri Mimika dipimpin oleh
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang dibawahnya terdapat 6 (enam) Seksi/Bidang.
Kejaksaan Negeri Mimika secara konsisten menyusun rencana kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengawasan internal. Rencana kerja ini disusun berdasarkan evaluasi capaian kinerja sebelumnya, kebutuhan strategis daerah, dan arahan kebijakan nasional. Setiap program dan kegiatan dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, optimalisasi pelayanan hukum, serta transparansi dan akuntabilitas institusi. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mimika ditampilkan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
Berisi dokumen perencanaan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Perjanjian Kinerja.
Selengkapnya.Laporan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mimika Triwulan dan Tahunan pada Tahun 2024 dan 2025.
Selengkapnya.Pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mimika.
Selengkapnya.Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan perturan perundang-undangan.
Pelayanan PublikJumlah penduduk Kabupaten Mimika tahun 2025 tercatat sebanyak 490.653 jiwa, menjadikannya wilayah dengan populasi terbanyak di Tanah Papua.
28 Februari 2025 oleh BPS
Tindak pidana khusus meliputi korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, serta kejahatan terhadap keamanan negara.
Lembaga pemerintahan dapat mengajukan bantuan hukum kepada kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara, dengan mengajukan permohonan secara resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Keadilan Restoratif adalah suatu proses untuk memulihkan kembali keadaan semula dan memperbaiki kerusakan akibat suatu tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait, bukan sekadar pembalasan.
"Keadilan untuk rakyat" diwujudkan melalui penegakan hukum yang bersih, efektif, dan profesional, serta pemberantasan korupsi untuk mengembalikan aset negara demi kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Mimika melayani dengan Integritas, Cepat, dan Tulus demi Kepuasan Masyarakat.
Siap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar masyarakat lebih sadar, taat, dan terlindungi oleh hukum.
Hukum ditegakkan bukan untuk ditakuti, tetapi untuk menjamin keadilan dan menjaga martabat bangsa.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum—ia adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Penegakan hukum harus menjadi pagar kokoh yang melindungi harapan rakyat dari perampokan yang berseragam
Pelayanan hukum bukan hak istimewa, tapi kewajiban negara—kami hadir memberi bantuan hukum gratis kepada lembaga demi tegaknya keadilan yang merata.
Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti bukan sekadar prosedur, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan hak, menjaga kepercayaan, dan menegakkan keadilan.