Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri.
Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Tugas : Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran,
pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan,
organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data
dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta
pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tugas :
- Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan
integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai;
- Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.
Tugas :
- Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaanmempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan
data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.